Thursday 19 April 2007

PERINGATAN 41 TAHUN LPHAM
(1966-2007)

TEMA
“ Mendorong Perluasan Inisiasi dan Kebersamaan Perjuangan Penegakan HAM Indonesia ”

LATAR BELAKANG
Sebagai bagian dari rangkaian perjalanan panjang sejarah penegakan HAM di Indonesia, LPHAM telah memasuki suatu periode waktu yang cukup matang untuk disebut sebagai sebuah lembaga masyarakat yang ikut peduli dalam soal promosi perlindungan dan penegakan HAM. Walaupun begitu usia dan upaya yang dilakukan lembaga dengan segala kelebihan dan kekurangan tetap belum mampu mendorong pencapaian hasil yang maksimal bagi keberhasilan penegakan HAM di tingkat nasional. Itulah sebabnya walaupun kini telah banyak lembaga-lembaga HAM dan demokrasi yang lahir dewasa ini, maka hal tersebut harus tetap tidak bisa dapat dijadikan tolok ukur yang signifikan bagi keberhasilan kerja perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia.

Berulang-ulangnya beberapa peristiwa pelanggaran HAM, kejahatan negara, politic assasination dan menguatnya eskalasi kekerasan serta teror dimasyarakat di seluruh indonesia dalam berbagai skala ditengah mandegnya pertanggung jawaban penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu yang sudah berlangsung hingga empat periode transisi adalah bukti nyata bahwa perlindungan HAM benar dilakukan negara secara tidak serius dan setengah hati.

Realitas tersebut juga diperkuat oleh melemahnya respon masyarakat baik personal maupun organisasi-organisasi masyarakat sipil yang bergerak dibidang promosi perlindungan dan penegakan HAM untuk secara bersama, koordinatif dan simultan mengkritisi berbagai persoalan HAM yang muncul. Bukan sebuah gerakan yang mirip dengan industrialisasi LSM yang gerakannya terfragmentasi sehingga melupakan subtansi perjuangan yang sesungguhnya. Minimnya ketidakpaduan kerja para aktivis dan Pembela HAM harus segera di akhiri guna memperkuat akselarasi pelaksanaan agenda HAM di Indonesia.

Ditengah terror dan ancaman terhadap kerja pembelaan HAM dan nilai kemanusiaan seperti yang menimpa banyak para aktivis di berbagai daerah termasuk Munir, perjuangan HAM kembali membutuhkan kepeloporan dan banyak energi perlawanan, dan energi itu lagi-lagi membutuhkan keterpaduan tidak hanya LSM tapi juga personal, media dan masyarakat lain। Kepeloporan Poncke untuk berkata tidak untuk menjadi jalan bagi berlangsungnya kekerasan terhadap semua rezim baik di tanah leluhurnya maupun Indonesia untuk menghentikan sebuah budaya kekerasan yang terstruktur tidak bisa dipungkiri harus dijadikan momentum untuk menyegarkan ingatan masyarakat akan arti penting partisipasi dan kepeloporan semua pihak untuk memulai kerja-kerja perlindungan nilai kemanusiaan.

Atas berbagai fakta di atas LPHAM bermaksud untuk membuat mengingatkan kembali akan kerja besar yang sangat urgen perlindungan HAM dalam sebuah refleksi kritis terhadap perlunya memelihara tidak saja konsistensi dan komitmen kerja tapi juga kebersamaan dan sinergitas gerakan antar lapisan masyarakat dalam mendorong perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia dengan mengambil momentum 41 tahun berdirinya LPHAM dalam sebuah rangkaian kegiatan.

TUJUAN DAN TARGET

Tujuan:
Merefleksi perjalanan LPHAM dalam melakukan advokasi HAM pada konteks realitas penegakan HAM Indonesia kini.
Mensosialisasikan pentingnya menciptakan sinergitas gerakan antar masyarakat dalam mendorong perlindungan dan penegakan HAM.
Mensosialisasikan beberapa rangkaian perjalanan advokasi LPHAM kepada publik.

Target:
Terselenggaranya acara peringatan 41 tahun LPHAM
Terkumpulnya foto dan sebagian fund rising
Terwujudnya silaturrahmi antara rekan dan kolega Poncke dengan masyarakat lainnya.


BENTUK KEGIATAN

Diskusi Refleksi Empat Dasawarsa Perjalanan Advokasi LPHAM
· Tema: ”Perjalanan Spritualitas Kemanusiaan H.J.C. Princen dan Fenomena Gerakan HAM Indonesia Kini”
· Tempat/Tanggal Penyelenggaraan: Jakarta, 29 April 2006


Lelang Poster “Tanah Untuk Rakyat” Edisi 1990
· Tema: “H.J.C. Princen: Pejuang Abadi”
· Bahan-bahan Poster berasal dari Poster asli “Tanah Untuk Rakyat” design Yayak Ismayaka yang diterbitkan 9 LSM Jakarta, Bandung Semarang dan Yogya tahun 1990
· Sasaran: Masyarakat luas, pengkoleksi seni dan para aktivis
· Lokasi di Jakarta berbarengan dengan diadakannya Diskusi Refleksi.

Pemberian penghargaan “Poncke Princen Human Rights Prize
· Tujuan: Memperluas dan mendorong sikap untuk mampu mengambil inisiatif menghargai HAM dan nilai-nilai kemanusiaan.
· “Poncke Princen Human Rights Prize” adalah anugerah yang diberikan kepada sebuah lembaga atau orang yang di anggap mempelopori dan memprakarsai berbagai aksi yang melindungi dan menghargai hak asasi manusia dan nilai-nilai luhur martabat manusia baik di tingkat lokal, nasional dan internasional. Untuk pertama kalinya penghargaan ini akan diberikan kepada dua kategori yaitu:
o Prakarsa perlindungan HAM
o Life Time Achievement 2007


WAKTU PELAKSANAAN
Acara akan dilaksanakan di Jakarta, 29 April 2007